Beberapa hari lagi kita akan menjumpai hari Natal, yaitu tepatnya pada tanggal 25 Desember 2013. Kita sebagai generasi muslim wajib mengetahui hukumnya, paling tidak mengajukan komentar-komentar mengenai hukumnya. Khususnya pada saat kita menyaksikan suatu acara televisi seperti berita atau entertainment hot gosip yang pembawa acaranya mengucapkan selamat Natal kepada para penontonnya. Lalu bagaimanakah kalian menghukumi ini?. Untuk lebih jelasnya mengenai hukum mengucapkan selamat Natal di bawah ini saya uraikan beberapa pendapat:
Ada dua pendapat didalam permasalahan ini :
1. Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh
Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin—semoga Allah merahmati mereka—serta yang lainnya
seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan
selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari
syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meredhoi adanya kekufuran terhadap
hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah
tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.
Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh :
1. Ikut serta didalam hari raya tersebut.
2. Mentransfer perayaan-perayaan mereka ke neger-negeri islam.
1. Ikut serta didalam hari raya tersebut.
2. Mentransfer perayaan-perayaan mereka ke neger-negeri islam.
Mereka juga berpendapat wajib
menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai
perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang digunakan untuk
menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai
perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka
serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah
mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum,
maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul
Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Barangsiapa yang melakukan
sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan
ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena
malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat),
namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin
kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka. Meskipun mungkin
seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan
bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan
selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah
meridhoi hal tersebut.Allah Ta’ala berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ
عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika kamu kafir maka
sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran
bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu
kesyukuranmu itu.” (Qs. Az Zumar [39]: 7)
2. Jumhur ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Hari
Natal.
Di antaranya Syeikh Yusuf al Qaradhawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi global lah yang menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah didalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari Agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf al Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (non muslim) dengan seorang muslim, seperti : kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya. Hal ini termasuk didalam berbuat kebajikan yang tidak dilarang Allah swt namun dicintai-Nya sebagaimana Dia swt mencintai berbuat adil. Firman Allah swt :Artinya :
Di antaranya Syeikh Yusuf al Qaradhawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi global lah yang menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah didalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari Agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf al Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (non muslim) dengan seorang muslim, seperti : kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya. Hal ini termasuk didalam berbuat kebajikan yang tidak dilarang Allah swt namun dicintai-Nya sebagaimana Dia swt mencintai berbuat adil. Firman Allah swt :Artinya :
إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang Berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Terlebih lagi jika mereka mengucapkan selamat
Hari Raya kepada kaum muslimin. Firman Allah swt :
وَإِذَا
حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ
اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا ﴿٨٦﴾
#Artinya : “Apabila
kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah
penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah
penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan
segala sesuatu.” (QS. An Nisaa : 86)
KESIMPULAN
Bila kita melihat kebiasaan
di negeri indonesia tercinta ini, mengucapkan selamat Natal kepada kelompok non
muslim memang sering kita jumpai, yaitu di televisi ketika para penyiar,
pembawa acara, reporter, dan presenter mengucapkan selamat Natal kepada para
pemirsanya, bahkan pejabat pemerintahan seperti, presiden, walikota, gubernur
seringkali mengucapkan selamat Natal kepada rakyatnya. Ini merupakan sebuah
konsekuensi yang sulit dihindari karena memang Indonesia adalah negara multikultur
yang terdiri dari berbagai suku dengan latar belakang agama dan budaya yang
berbeda-beda.
Menurut hemat saya,
mengucapkan selamat Natal bagi para pelayan publik (pejabat pemerintahan,
presenter, pembawa acara, dll) tidak diharamkan. Karena posisi mereka adalah pelayan
publik yang tugasnya melayani segenap masyarakat dengan berbagai latar belakang
agama, tidak hanya muslim thok... sehingga mereka melakukannya semata-mata
hanya untuk berbuat baik dan menjaga kerukunan antar umat beragama. Namun,
kata-kata selamat dalam perayaan hari besar agama mereka jangan sampai
mengandung unsure pengakuan terhadap agama mereka atau ridlo terhadap mereka. Jika
tetap menjaga hal ini, maka mengucapkan selamat Natal menurut saya tidak
diharamkan.
Namun, untuk orang awam
seperti kita saya rasa tidak perlu untuk mengucapkan selamat Natal karena kalaupun
kita mengucapkan selamat Natal, hal itu tidak akan berpengaruh apapun,
melainkan terlihat seperti mencari muka saja, berbeda halnya dengan para
pelayan publik seperti di atas. Hal ini dikhawatirkan akan menjurus pada
penyelewengan niat menjadi membenarkan agama mereka. Oleh karena itu, untuk
menghindari kemungkinan yang lebih buruk, maka sebaiknya tidak usah mengucapkan
selamat Natal kepada non-muslim. Apabila ingin menunjukkan sikap toleransi
kita, bukankah cukup dengan menghormati pelaksanaan hari raya mereka dengan
tidak mengganggunya....!. bagaimanapun, ini adalah pendapat pribadi saya,
mengenai pendapat mana yang akan kalian pakai.. it’s up to you....


0 komentar:
Posting Komentar